Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Didampingi kuasa hukum keluarga MIP mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025), meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Keluarga mendiang Mohammad Ilham Pradipta (MIP) mendatangi Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukum keluarga MIP, m ereka meminta agar pelaku pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat itu, dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mewakili korban kami tetap menuntut agar para pelaku dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kami datang bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu," kata Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Advokat Boyamin menjelaskan bahwa perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga informasi yang didapat akan ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.
"Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa," katanya.
Boyamin Saiman menyebutkan ada dua catatan penting yang ingin disampaikan. Pertama,pada tiga hari sebelum peristiwa, korban MIP ditemui oleh tiga orang yang berinisial D, R dan W.
"Mereka membujuk korban gitu, dan gagal. Nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk," kata Bonyamin.
Boyamin menjelaskan istilah gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan, atau dibunuh.
Catatan kedua, setelah ditelusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, dan terus bergabung dengan kelompok DH.
Keluarga meminta agar terhadap D, R dan W ini juga harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank. Selama ini mereka masih berstatus saksi.
Menurut Boyamin Saiman, usaha pembobolan bank sudah terencana. “Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu mereka bisa lepas karena memang hanya membujuk, tetapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat."
Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.
Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan isi rekening dormant (terbengkalai) sasaran para tersangka kasus penculikan berujung kematian kepala cabang salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), menembus angka Rp70 miliar.
"Kalau pastinya angkanya kita belum tahu, cuma dari yang sudah teridentifikasi, cukup tinggi. Ada Rp60 miliar apa Rp70 milliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Jumlah uang tersebut, ternyata bukan hanya bersarang di dalam satu rekening dormant. Ada beberapa rekening, yang dipastikan tidak sampai puluhan.
Polisi mengendus, rekening-rekening dormant yang ditargetkan para tersangka itu bukan hanya dari bank tempat korban MIP bekerja. Ada beberapa bank lain.
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng

Kasus Angkutan Bansos di Kemensos 2020, KPK Periksa Komut Yasa Artha