EmitenNews.com - Beruntungnya keluarga musisi Ahmad Dhani. Beristrikan Wulan Jameela, yang anggota DPR, pentolan Grup Dewa 19 itu, dinilai tidak melanggar aturan proses kekarantinaan Covid-19 usai menjalani penerbangan dari Turki. Sebagai pejabat negara, seperti juga Presiden, para menteri, anggota DPR, cukup menjalani karantina mandiri di rumah. Tidak perlu di Wisma Atlet Jakarta, misalnya.


Akun selebgram Adam Deni: @adamdenigrk membeberkan kronologi dugaan kaburnya Ahmad Dani dan keluarga dari karantina sesuai aturan. Berdasarkan pesan langsung (DM) yang diperolehnya, Adam Deni menceritakan, sumbernya mengaku bertemu dengan Mulan Jameela Ahmad Dhani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki pada tanggal 2 desember 2021.


Sumber sang selebgram satu bus dengan keluarga Ahmad Dhani-Wulan Jameela dijemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara di Turki. Ia tiba kembali di Jakarta, 5 Desember 2021, dan menjalani karantina Covid-19 selama 10 hari. Tetapi, 9 Desember 2021, ada yang bertemu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di Mall Pondok Indah Jakart. Pada hari yang sama, Al Ghazali (anak Ahmad Dhani dari Maia Estianti) dengan pacarnya nonton di bioskop.


“Sabtu 11 Desember 2021, Al, El, dan Dul naik helikopter keliling Jakarta yang disponsori oleh 3second. Silahkan aja hitung. Kalau pun mereka landing di Jakarta tanggal 3 Desember 2021 apakah tanggal 9 Desember 2021 sudah selesai karantina?" lanjutnya.


Dalam uraiannya selebgram itu, juga memberikan potongan informasi mengenai aturan karantina bagi penumpang eks perjalanan luar negeri atau internasional. Intinya: "Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10 x 24 jam atau 10 hari."


Pihak yang berwenang menyatakan tidak ada yang salah dengan pilihan karantina mandiri yang dijalani Ahmad Dhani, sang istri Wuhan Jameela, dan anak-anak mereka. Kepada pers, Senin (13/12/2021), Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Kolonel Agus Listiono mengatakan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumahnya. Itu dijalankan atas izin Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selaku Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia.


Karantina mandiri yang dijalani keluarga Ahmad Dhani itu, kata Kolonel Agus Listiono, masuk dalam aturan diskresi. Sebagai pejabat negara, jadi boleh karantina di rumah. "Semua prosedur dari BNPB. Kami hanya menjalankan, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR."


Namun, selaku Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Kolonel Agus Listiono mengaku, tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut soal proses karantina yang dijalani keluarga musisi dan anggota DPR tersebut di rumahnya. Kalau sudah lepas dari bandara, kata dia, bukan tanggung jawabnya lagi. “Ada yang mengawasi, TNI Angkatan Darat. Tapi memang proses karantina sama dengan yang ada di hotel dan wisma yakni 10 hari."


Anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, membela Wulan Jameela. Menurut politikus Partai NasDem ini, dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan. “Tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet."


Menurut Hillary, kalau hanya eksekutif yang dapat perlakuan khusus, misalnya presiden, sementara lembaga yang mengawasi kinerja presiden tidak mendapat perlakuan setara, wibawa kelembagaan pengawas kinerja presiden berpotensi makin dianggap lebih remeh.


Kita tahu, belum lama Presiden Joko Widodo kembali dari perjalanan tugas negara di luar negeri. Begitu tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi menjalani karantina mandiri di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat.


Sementara itu, selebgram Rachel Vennya, bersama sang kekasih, dan asisten pribadinya, Jumat (10/12/2021), divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai Rachel Vennya Cs bersalah dalam kasus pelanggaran kekarantinaan Covid-19. Ia diketahui tidak menjalani karantina di Wisma Atlet usai kembali dari Amerika Serikat, dengan menyerahkan Rp40 juta kepada pihak tertentu. ***