EmitenNews.com - Sedang berlangsung penggalangan dana untuk Lukas Enembe. Simpatisan Gubernur Papua nonaktif itu, berkolaborasi untuk mengembalikan dana dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar, seperti dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Simpatisan Lukas Enembe bermaksud mengembalikan dana Rp1 miliar tersebut kepada negara melalui Komisi Antirasuah.


Kepada pers, Senin (23/1/2023), Koordinator Penggalangan Dana, Jisman Yalengga mengatakan, pihaknya mulai membuka penggalangan dana untuk Rp1 miliar. Nantinya, kata dia, dana itu akan dikembalikan ke negara melalui KPK. “Nantinya, untuk mengembalikan uang yang disebut KPK diterima Lukas Enembe sebagai dana gratifikasi."


Melalui aksinya itu, Jisman Yalengga menjelaskan, sebagai anak muda Papua pihaknya tentunya tak mendukung adanya praktik korupsi terjadi di wilayah tanah Papua. Namun di lain sisi, pihaknya merasa perlu melakukan aksi penggalangan dana ini agar Lukas Enembe diberikan kebebasan melakukan pengobatan terhadap kesehatannya. Ia menyebutkan, Lukas Enembe saat ini tidak bisa berbicara. Kondisi kesehatannya tidak dalam baik-baik saja. Ia berharap negara tidak memperkeruh kondisi kesehatannya.


"Kami tentu tidak mendukung segala praktik korupsi di tanah Papua. Kami menilai penyakit Lukas Enembe sudah sangat berbahaya. Melalui aksi ini tentunya kami berharap apabila mengembalikan uang Rp1 miliar, kami memohon agar Lukas Enembe dikeluarkan untuk menjalani pengobatan," jelasnya.


Posko penggalangan dana yang dibentuk anak-anak muda Lapago ini berada di Asrama Putra Tolikara, Kota Jayapura, yang akan dilanjutkan aksinya sampai ke daerah-daerah di Papua. Dengan begitu, siapa saja masyarakat Papua boleh memberikan dukungannya. Selain dukungan materi, pihak Jisman Yalengga, juga meminta seluruh rakyat Papua menggelar doa dan ibadah untuk Lukas Enembe, agar bisa sehat.


Dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023), saat Lukas Enembe dibantarkan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lukas Enembe diduga menerima suap dan pemberian hadiah dari tersangka RL, PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga menggunakan kewenangannya dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.


Penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap terhadap Lukas Enembe, yang menurut  Firli Bahuri nominalnya mencapai Rp1 miliar. "Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar."


Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan otoritasnya sebagai Gubernur Papua. Firli menyebut Lukas Enembe juga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar, dari pihak penyuap berbeda. "Tersangka LE diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar."


Dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022), Lukas Enembe membantah tudingan telah menerima suap dan gratifikasi. Lukas Enembe membantah telah menerima uang haram, seperti dituduhkan penyidik KPK itu. Tersangka kasus korupsi itu, memastikan dugaan KPK itu, salah. "Apa yang saya rampok? Saya mengurus rakyat saya, bukan merampok." ***