EmitenNews.com - Percepat capaian sertifikasi halal, Kementerian Agama membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Komite yang terdiri atas 25 ulama dan akademisi itu, dalam pelaksanaan tugasnya mempercepat capaian sertifikasi halal, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

 

"Sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022, penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

 

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, komite ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jadi, sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal.

 

Berdasarkan KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.

 

Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sesuai dengan KMA yang ditandatangani pada 20 Maret 2023, selama menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal akan dibantu Sekretariat Komite.

 

Nama anggota tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sebagai berikut:

 

Ketua merangkap anggota : Zulfa Mustofa

Sekretaris merangkap anggota : Mahbub Maafi