Kemenag Bentuk Tim Komite Fatwa Produk Halal, Cek Siapa Saja Anggotanya
Cara membuat sertifikasi halal. dok. BFI Finance.
Anggota:
- Muhammad Aqil Haidar
- Miftah Fakih
- Abdul Moqsith Ghazali
- Hasan Nuri Hidayatullah
- Mohamad Lili Nahriri
- Sarmidi
- Henry Iwansyah
- Abdul Latif Malik
- R. Mahfudz
- Diky Hidayat
- Najib Buchori
- Chasan Abdullah
- Nurul Yaqin Ishak
- Abdul Bashir Ichwan
- Imelda Fajriati
- Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
- Muhammad Luthfi Zuhdi
- Verry Surya Hendrawan
- Siti Nur Husnul Yusmiati
- Malikhatul Hidayat
- Begum Fauziyah
- Lilik Hamidah
- Hafidz Kurniawan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham mengingatkan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Kewajiban itu akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Untuk mensukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). ***
Related News
Kasus Suap Barang KW di Bea Cukai, KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo
Aceh Tamiang Masih Kekurangan 4 Ribu Huntara Warga Korban Banjir
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Vonis 9 Tahun Untuk Riva Siahaan
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, Respon Kapolri Positif
Banggar Minta Impor 150 Ribu Mobil Niaga Dari India Dibatalkan
Menaker Ingatkan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7





