EmitenNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).


Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan program Sehati yang diluncurkan tahun 2021 merupakan program kolaboratif antara BPJPH dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.


“Program Sehati akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. (Sertifikat) berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Aqil melalui laman Kemenag, Senin (21/03/2022).


Ia menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan bagi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal self declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.


“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," sambungnya.


Aqil mencontohkan tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 milyar dengan jumlah pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.


Saat ini pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.


“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahmi dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota," katanya. Tujuannya untuk mendapat dukungan konkrit pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK.(fj)