EmitenNews.com - Sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Perdagangan mendukung upaya penegakan hukum menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung. Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.


“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, Rabu (6/4).


Kendati demikian Kemendag mengharapkan masyarakat luas terutama aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” tambah Suhanto.


Sekjen mengatakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.


"Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.


Sebelumnya dirilis, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021?2022. Kejagung menyebutkan ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.(fj)