EmitenNews.com - Pelanggan aset kripto di Indonesia terus bertambah. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut, per Januari 2022 pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta. Ini pelanggan untuk aset kripto yang terdaftar di Indonesia. Kementerian Perdagangan mencatat, rata-rata transaksi aset kripto per hari Rp2,3 triliun. Masyarakat diingatkan, aset kripto bukan alat tukar, seperti rupiah. Hanya sebagai komoditas.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (15/2/2022), Jerry Sambuaga mengatakan, terjadi peningkatan antusiasme yang sangat pesat dan sangat signifikan. Akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Terjadi peningkatan signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020 yang Rp65 triliun. Rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.


Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Kementerian Perdagangan memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Regulasi tersebut diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Satu hal Jerry Sambuaga kembali menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar. Satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah. Hal itu sesuai undang-undang. Sesuai regulasi, sesuai dengan peraturan. “Kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas semata." ***