EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang belakangan dikritik karena kebijakannya yang tidak pro-bisnis buka suara. Mereka mengklaim menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri.


"Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)atau safeguard," demikian siaran pers yang dilansir Kemendag (15/7).


Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melontarkan optimisme para pelaku industri menurun karena dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung. "Hal ini tercemin dari melemahnya PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), meskipun kedua indikator itu masih dalam fase ekspansi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, Senin (8/7).


Adapun regulasi yang dinilai oleh pelaku industri tidak probisnis, yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.


Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan saat memberikan keterangan pers hari ini, Senin (15/7) menyebut komitmen Kemendag serius menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir(2019—2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumentrade remedies tersebutuntuk berbagai produk impor.


“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” tegas Bara.


Ia menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungandengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.


“Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” ungkap Bara.


BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjekpengenaannya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.


“Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” kata Bara.


Negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.


Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor. Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.(*)