Kemendag Tegaskan RI Tak Impor Produk Apapun dari Israel

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Soffan Shofwan menilai pentingnya penegasan soal definisi afiliasi produk dengan Israel sebelum melakukan aksi boikot.
EmitenNews.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Soffan Shofwan, menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Israel. Karena itu, secara resmi Indonesia tidak mengimpor produk dari negara tersebut, terutama dalam kategori barang konsumsi harian.
“Sepengetahuan saya tidak ada produk dalam kategori fast moving consumer goods, seperti buah-buahan, pakaian, maupun produk konsumsi harian, yang kita impor dari Israel,” kata Iqbal dalam forum diskusi di Kantor BRIN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Iqbal menilai pentingnya penegasan soal definisi afiliasi produk dengan Israel sebelum melakukan aksi boikot. Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu diperjelas agar kebijakan boikot tidak salah sasaran dan merugikan pihak yang tidak terkait.
“Kita harus benar-benar tegas mendefinisikan afiliasi ini seperti apa. Karena, misalnya, Meta yang menaungi WhatsApp, Facebook, dan Instagram, dalam konteks tertentu juga bisa disebut memiliki keterkaitan dengan Israel,” ujarnya.
Mengenai restoran franchise asing di Indonesia, Iqbal menyatakan bahwa sebagian besar dimiliki sepenuhnya oleh pengusaha Indonesia, mempekerjakan warga lokal, dan menggunakan bahan baku dari dalam negeri. Ia mengingatkan agar tidak ada kesalahpahaman yang justru merugikan masyarakat.
Wakil Sekjen MUI dan pendiri Indonesia Halal Watch, Dr. Ikhsan Abdullah, mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2025 yang menyerukan boikot produk terafiliasi Israel. Ia menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap ulama dan konstitusi negara.
Menurut Ikhsan, semangat anti-penjajahan yang tercantum dalam UUD 1945 menjadi dasar kuat dukungan masyarakat terhadap fatwa tersebut. Ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan daftar resmi produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai panduan konsumsi masyarakat.
Peneliti BRIN, Dr. Hj. Fauziah, menyatakan bahwa fatwa MUI memberikan efek domino positif terhadap sektor UMKM dan industri rumahan. Preferensi masyarakat terhadap produk lokal meningkat, sementara industri besar mulai terdorong untuk lebih peduli pada etika dan solidaritas kemanusiaan.
Ia menambahkan, fatwa MUI juga menciptakan kesadaran sosial dan ekonomi kolektif di masyarakat. Konsumsi kini dipandang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai ekspresi solidaritas politik dan identitas keagamaan.(*)
Related News

Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Mensos: Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Harus dari Bawah

KKP: Izin Bukan Kepemilikan, Pelaku Usaha Tak Boleh Kuasai Pantai!

Bos Sinarmas Indra Widjaja Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka