EmitenNews.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merespons permintaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) untuk melakukan peninjauan ulang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping ( BMAD ) produk baja impor dari beberapa negara.

 

Ketua KADI , Donna Gultom menjelaskan pihaknya telah memulai meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024.

 

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan PMK No. 25/PMK.010/2019 yang mulai berlaku tanggal 2 April 2019. Produk HRC yang diselidiki yaitu dengan nomor pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, 7208.90.10, 7208.90.20, dan 7208.90.90.

 

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRC yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," ujar Donna di Jakarta, Selasa (7/2).

 

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

 

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi. Informasi juga diberikan kepada eksportir/produsen dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Thailand, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand di Indonesia.

 

"Kami memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," pungkas Donna.