EmitenNews.com —   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merespons positif kebijakan Kementerian Perhubungan terkait penyesuaian biaya (fuel surcharge). Diketahui kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

 

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan. Oleh karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat. Menurutnya kebijakan ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang terdampak adanya fluktuasi harga bahan bakar.

 

"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (20/4).

 

Meski bakal berimbas pada potensi kenaikan harga tiket pesawat, Irfan menyatakan pihaknya akan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa penerbangan dengan harga yang kompetitif. Pihaknya juga akan mengevaluasi secara berkala implementasi dari kebijakan itu.

 

"Kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," tutup Irfan.