Kemenkeu Kembali Tagih Utang Talangan Lapindo Rp2,23T ke Grup Bakrie
:
0
Ilustrasi lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Sudah lama sekali menunggak, PT Minarak Lapindo Jaya diminta segera melunasi utangnya. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bersiap menagih kembali utang Grup Bakrie sebesar Rp2,23 triliun itu. Jumlah itu berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam keterangannya seperti dikutip Tempo, kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Erik Susanto pada Jumat (25/10/2024), mengemukakan, piutang negara untuk berkas lapindo itu sedang diurus.
Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil audit soal masalah ini. Total utang Lapindo Brantas dan Minarak ke pemerintah sebesar Rp2,23 triliun hingga 31 Desember 2020. Jumlah itu dari pokok utang Rp773,38 miliar, bunga Rp201 miliar, dan denda keterlambatan pengembalian Rp1,26 triliun.
Lapindo Brantas baru membayar Rp5 miliar untuk utang dari dana talangan yang berlangsung pada 2015 dan mesti dibayarkan pada 2019. Namun, seperti kita tahu, masalah ini belum juga terselesaikan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan, soal desakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR soal penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang terjadi pada 2006. DJKN sudah menunjuk kuasa terkait perusahaan milik keluarga Bakrie itu kepada Kejaksaan Agung.
"Kami sudah menyampaikan pandangan kami kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya kepada yang bersangkutan," tuturn Rionald Silban usai konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kepala Banggar DPR, Said Abdullah menyampaikan usulan DPR kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Lapindo. Politikus PDI Perjuangan itu, menjelaskan pemerintah harus segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.
Pengembalian dana tersebut sudah jatuh tempo sehingga DPR mengusulkan agar pemerintah mengambil alih jaminan berupa aset tanah yang kini telah menjadi kolam dan tanggul lumpur.
"Pemerintah wajib memastikan tanah dan bangunan yang pernah ada di kolam lumpur tersebut yang belum diselesaikan ganti ruginya, segera diselesaikan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban secara keseluruhan tanpa dikotomi dan diskriminasi," kata Said.
Pernyataan Banggar DPR penting karena berkaitan hak-hak masyarakat sekitar kejadian. Tetapi, ucapnya, pemerintah pada saat yang bersamaan juga harus memastikan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





