EmitenNews.com - Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.
Upaya optimalisasi PNBP minerba ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang PNBP Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang mulai berlaku tanggal 30 Januari 2022.
“Melalui peraturan ini K/LL yang terkait PNBP minerba diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Dimana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut,” jelas Sekretaris Lembaga National Single Window Kemenkeu, Muhamad Lukman, dalam rilis resminya.
LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Yakni data terkait pengangkutan / pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan. Lalu data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LNSW juga bersinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.
Selanjutnya, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub.
“Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan” jelas Muhamad.
Hadirnya SIMBARA diharapkan dapat meningkatkan pengawasan PNBP minerba dan pada gilirannya, mengoptimalisasikan penerimaan negara. (fj)
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK