EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian proaktif untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Fasilitas ini mendorong agar pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah.


Fasilitas tersebut juga disertai dengan keberpihakan pemerintah kepada IKM maupun UMKM yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.


Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.


Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan bahwa melalui kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.


“Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri. Hal tersebut yang mendorong kami untuk terus menyosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK,” ungkap Reni dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).


Dirjen IKMA menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sertifikasi TKDN-IK, selain menjadi sarana pembelajaran tentang TKDN-IK bagi pelaku industri kecil dan pemerintah daerah, juga menjadi sarana untuk dapat bertukar informasi dan wawasan tentang potensi belanja pemerintah bagi industri kecil.


Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin kembali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK di Kota Magelang, Jawa Tengah. Pada kegiatan yang diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang ini, para peserta mendapatkan pemaparan sosialisasi Sertifikasi TKDN-IK, penjelasan mengenai tata cara pengisian data SIINas, hingga sesi pendampingan melalui desk konsultasi Sertifikasi TKDN-IK.


Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi menyampaikan, data pada dashboard monitoring TKDN-IK, per tanggal 16 Juli 2024, dari sebanyak 37.110 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 14.068 sertifikat dengan 17.066 produk. Dari total tersebut, Provinsi Jawa Tengah terdapat 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk yang juga meliputi kontribusi dari Kabupaten Magelang sebanyak 138 sertifikat dan Kota Magelang sebanyak 50 sertifikat.


“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pelaku industri kecil, sehingga dapat mengajukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri dan mampu meningkatkan partisipasi pelaku industri kecil di Magelang dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Riefky.(*)