Marak Lagi, Komdigi-Polri Usut Penyebaran Data Pribadi Ilegal Kementer
:
0
Kementerian Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal di ruang digital.(Foto: IDS Digital College)
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal di ruang digital. Langkah penindakan tersebut diambil respons atas maraknya isu kebocoran data yang kembali beredar di masyarakat belakangan ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi keberadaan data yang beredar tersebut berdasarkan penelusuran lembaga keamanan siber nasional. Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan, kata Dirjen Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Alexander menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian mencakup upaya penelusuran hingga pemblokiran akses terhadap situs-situs yang terbukti memfasilitasi transaksi data pribadi secara ilegal. Langkah bersama ini dinilai krusial mengingat saluran penyebaran data digital dapat berlangsung melalui berbagai platform lintas batas.
Selain tindakan hukum terhadap platform pelanggar, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data pribadi milik orang lain yang beredar di Internet. Data yang terekspos di ruang digital tidak otomatis menjadi informasi publik yang bebas disebarluaskan kembali oleh pihak manapun.
Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat, ujar Alexander menekankan penegakan aturan dalam ruang digital Indonesia.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU PDP menegaskan bahwa setiap individu dan pengelola data wajib menjaga kerahasiaan data spesifik maupun umum dari ancaman penyalahgunaan.
Komdigi menilai ancaman keamanan cyber sebagai tantangan lintas negara yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat. Mengingat ancaman peretasan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status sosial, pengawasan ketat dan perlindungan sistem informasi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.(*)
Related News
DJP Tunjuk Enam Issuer Tarik PPN Digital Luar Negeri
IHSG Sepekan Melorot 3,28 Persen, Market Cap Bursa Turun Jadi Segini
IHSG Pekan Kedua Oktober Masih Volatil, Mampu Tembus 6.000?
Ajak Kaum Muda, CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi FEST 2026
Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Harus Bernilai Bisnis
IHSG Rebound ke 6.036, GOTO Rajai Transaksi, Harganya Terbang!





