Kemenperin Dukung BC Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat

Kemenperin mendukung Bea dan Cukai yang akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB).
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah yang selama ini membanjiri pasar domestik dan menggerus daya saing industri nasional.
“Kami menyambut baik rencana Dirjen Bea Cukai yang akan lebih memperketat pengawasan di PLB dan KB, khususnya PLB yang selama ini banyak ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (21/5).
Kemenperin menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB
Febri menegaskan, pengawasan lebih ketat terhadap PLB sangat diperlukan karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Barang impor melalui PLB juga tidak dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) atau menjadi barang bebas.
Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, diharapkan bisa menghentikan masuknya barang impor legal dan ilegal tersebut sehingga tidak mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.
“Kami cukup heran juga dengan pernyataan Dirjen Bea Cukai (Pak Askolani) yang menyatakan bahwa PLB ditujukan untuk menarik investasi. Hemat kami, PLB justru mengurangi keinginan investor untuk berinvestasi di industri manufaktur dalam negeri terutama investasi manufaktur yang berada di luar Kawasan Berikat," ujarnya.
Kalau mereka bisa memasukkan barang jadi impor mengapa mereka harus berinvestasi bangun industri di Indonesia? Cukup impor saja melalui PLB. "Mungkin saja hal ini membuat industri dalam negeri tertekan, akhirnya mengurangi produksi dan bahkan menutup pabriknya yang berujung dengan PHK,” sambung Febri.
Perlu diketahui, PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik.(*)
Related News

Transaksi QRIS Tumbuh 148,5 Persen, BI Catat Kenaikan Merchant

Produsen Beras Diberi Waktu 2 Minggu Lakukan Perbaikan

Pangkas Suku Bunga jadi 5,25 Persen, BI Dorong Ekonomi Tumbuh

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)