Kemenperin Ubah Pelaporan SIINas dari per Smester Jadi per Triwulan
Pelaporan SIINas yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun).
EmitenNews.com - Pengembangan sektor industri membutuhkan data yang akurat dan berkualitas, agar mampu menggambarkan kondisi secara aktual. Dalam mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan selama lima tahun.
Adanya SIINas diharapkan dapat menjawab kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time.
“Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Kamis (30/1).
Sekjen menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme dan skema data industri. Data yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas sebelumnya dilakukan per semesteran, sedangkan penghitungan PDB dilakukan secara triwulanan. “Mungkin jadi penyebab kenapa selama ini missed,” kata Eko.
Oleh karena itu, Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam menyempurnakan akurasi data industri. Dengan kesepakatan tersebut, Kemenperin mengubah skema laporan data industri SIINas.
Sekjen menuturkan, pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun). Perubahan ini dimulai untuk pelaporan Semester – II 2004 yang dibagi menjadi laporan Triwulan – III 2024 dan Triwulan – IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.
“Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” ujarnya.
Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri.
“Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” katanya.
Kementerian Perindustrian baru-baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS.
“Sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan per Jumat (24/1) kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin M. Ari Kurnia Taufik.
Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, untuk dapat mengakomodir pelaporan secara triwulanan sekaligus tata cara validasi yang komprehensif untuk menjamin bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor binaan Kementerian Perindustrian.(*)
Related News
BEI Perbarui Daftar 46 Emiten Bandel, Siapa Saja?
OJK: Industri Asuransi Diproyeksi Lanjutkan Pertumbuhan Tahun Ini
BEI Atur Ulang Denda Koreksi Transaksi Negosiasi
BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling, Begini Detailnya
BI Raih Indeks Tertinggi Survei Penilaian Integritas dari KPK
Jaga Stabilitas Keuangan, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 4,25 Persen