EmitenNews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memungkiri bahwa ada oknum-oknum di jajaran internal terlibat dalam praktik mafia tanah. Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu, terus berupaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah. Jika ada yang terlibat siapa pun, pasti disikat. Salah satu korban kejahatan mafia tanah adalah keluarga artis Nirina Zubir.

 

Dalam keterangannya Jumat (19/11/2021), Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Agus Widjayanto mengatakan, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat. Ia menyebutkan, Menteri Sofyan Djalil melakukan pembinaan, reward dan punishment yang sangat ketat. Sudah lebih dari 100 pegawai yang mendapat hukuman.

 

Sementara itu sejumlah langkah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mencegah praktik mafia tanah. Salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang masih mengakomodir hak-hak lama. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik.

 

Menurut Agus Widjayanto, mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Untuk itu, Kementerian ATR membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian serta Kejaksaan, yang bekerja sama menuntaskan masalah mafia tanah itu.

 

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan. Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN.

 

“Misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah untuk mengontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertifikatnya," kata Agus Widjayanto. 

 

Masalah mafia tanah kembali mencuat setelah artis Nirina Zubir mengungkapkan, tanah keluarganya beralih dalam penguasaan pihak lain. Kasusnya melibatkan mantan ART keluarganya, dengan setidaknya tiga notaris, yang memfasilitasi perubahan nama kepemilikan atas tanah-tanah itu di wilayah Jakarta Barat. Setidaknya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar itu. ***