Kementerian ESDM Belum Putuskan Besaran RKAB Nikel 2026
:
0
Gedung Kemeneterian ESDM. (Foto: ESDM)
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 demi menjaga stabilitas pasar dan pasokan bahan baku industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih membahas berbagai usulan perubahan yang diajukan oleh pelaku usaha. Proses yang sedang berjalan merupakan bentuk evaluasi resmi terhadap kebutuhan riil industri hilir, bukan sebuah langkah relaksasi kuota produksi.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," ujar Tri Winarno di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Langkah penegasan ini diambil pemerintah untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di pasar mengenai potensi perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi. Pemerintah menilai regulasi volume produksi harus dikaji secara cermat agar sejalan dengan ketersediaan cadangan mineral nasional dan pergerakan harga komoditas global.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pelaku usaha atau badan usaha pertambangan memiliki hak untuk mengajukan perubahan RKAB. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua, dengan tenggat waktu paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan.
Meski demikian, Kementerian ESDM menyatakan bahwa pengajuan revisi tersebut tidak akan langsung disetujui secara otomatis. Pemerintah tetap menerapkan seleksi ketat untuk memastikan keseimbangan rantai pasok.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," kata Tri menambahkan.
Ia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.
Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.(*)
Related News
IHSG Pagi Memantul Naik ke 5.904 Usai Panic Selling Review MSCI
Saham SpaceX Anjlok, Kekayaan Elon Musk Terkuras 30 Persen
Tertekan, IHSG Kembali Susuri Zona Merah
Daya Saing Jeblok, IHSG Menuju 5.700
Indonesia Terbanyak di Fortune SEA 500, Pertamina Peringkat 3
Usai Ditutup Melemah, Hari Ini IHSG Uji Level 5.847





