Perbaikan jalan daerah, kata Menteri Basuki, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada Maret 2023.

 

Inpres Jalan Daerah bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN. 

 

"Tahun 2022 dialokasikan Rp32,7 triliun, tapi kita kan tidak bisa mengusulkan langsung sebesar Rp32,7, tetapi dengan Bappenas kita sudah membuat prioritas, pertama yang sudah saya usulkan ke Kementerian Keuangan itu Rp14,6 triliun," ujarnya.

 

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, saat ini kondisi kemantapan jalan nasional sekitar 92 persen, jalan provinsi 72 persen, sedangkan kondisi kemantapan jalan kabupaten hanya 60 persen. 

 

Kondisi ini diperparah ketika terjadinya pandemi Covid-19, yang membuat anggaran di daerah dialokasikan untuk penanganan pandemi.

 

"Sambil yang kita usulkan ini, kita juga bekerja lagi untuk membuat prioritas-prioritas lainnya, termasuk yang dikunjungi Presiden," ujarnya.

 

Direktur Jendral Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan, perbaikan jalan daerah sebetulnya menjadi domain dari pemerintah daerah (pemda).

 

Namun karena pemda masih mengalami masalah pendanaan, sehingga APBN diturunkan untuk membantu perbaikan jalan tersebut.