Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. 

Rinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. 

Untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. ***