EmitenNews.com - Kasus korupsi sawit terkait penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), modusnya mirip dengan kasus Duta Palma Group, yang menjerat nama pengusaha Surya Darmadi. Konstruksi hukum dalam dua kasus sawit ini, terkait penyalahgunaan izin kawasan hutan yang tidak seharusnya. 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (12/10/2024), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan konstruksi kasus sawit teranyar ini, mirip. Yaitu, sama-sama terkait penyalahgunaan izin kawasan hutan yang tidak seharusnya. 

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum bisa mengungkapkan kerugian negara dari kasus sawit itu. Sebab, Kejagung masih menghitung kerugian negara bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Seperti diketahui, pada Kamis (3/10/2024), penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Dari situ, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks.

Lainnya, barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan saat menggeledah kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu. 

Dalam giat hukum KPK itu, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah. Di antaranya,  Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal). 

Lainnya, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp822 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha Duta Palma Group. Duta Palma Group adalah perusahaan yang terkait dengan taipan Surya Darmadi. 

Penyitaan dilakukan terkait dengan PT Darmex Plantations, holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group. 

Dalam keterangannya Kamis (3/10/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait Bos Duta Palma, Surya Darmadi. 

Pengembangan itu dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. 

Dari situ penyidik Kejagung berhasil menyita Rp450 miliar uang yang diduga hasil korupsi kasus tersebut. Modusnya, hasil dari kegiatan usaha perkebunan itu diduga disamarkan kepada PT Darmex Plantations dan kemudian dialihkan ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific. 

"Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan TPPU," kata Abdul Qohar.

Tim penyidik juga telah melakukan pengembangan dengan menggeledah Menara Palma di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Hasilnya, ditemukan uang tunai rupiah dan dollar singapura sebesar Rp63,7 miliar di dalam sembilan koper. 

Pada penggeledahan dua di Gedung Palma Tower Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap uang Rp304,5 miliar. Perinciannya, uang tunai Rp149,5 miliar; SGD 12,5 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar; JPY 2 juta atau senilai Rp212 juta; dan USD 700 ribu atau senilai Rp10,6 miliar. 

"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti," tutur Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

Dengan demikian, jika ditotal dengan penyitaan pertama maka uang yang telah disita penyidik dalam kasus ini sebanyak Rp822 miliar.