Kena Sanksi OJK, Ini Reaksi Bliss Properti (POSA)
:
0
Salah satu aset perseroan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Manajemen Bliss Properti Indonesia (POSA) tidak menyangkal mendapat sanksi denda Rp5,62 miliar. Denda tersebut dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perseroan dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan bidang pasar modal.
Perseroan dan direksi baru mengetahui penetapan sanksi tersebut pada 16 Maret 2026. Oleh karena baru mengetahui status tersebut, perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut. ”Saat ini perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas sanksi tersebut kepada OJK,” tegas Eko Heru Prasetyo, Chief Financial Officer, Bliss Properti.
Perseroan menilai penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan hukum terhadap perseroan, dan entitas anak perseroan. ”Sanksi tersebut juga tidak menyebabkan perubahan susunan direksi perseroan,” imbuh Eko.
Sanksi tersebut juga tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan. Operasional perseroan berjalan dengan normal dan baik. Bahkan, kinerja keuangan perseroan tidak mengalami dampak buruk alias masih berjalan dengan normal dan baik.
”Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan 31 Desember 2025 dengan batas waktu penyampaian ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Maret 2026,” ucap Eko. (*)
Related News
Lautan Luas (LTLS) Bagi Dividen, Cek Besaran dan Jadwalnya
MABA Berencana Pailit Sukarela di Tengah Rencana Delisting
Emiten Semen BUMN (SMGR) Bagikan Seluruh Laba 2025 sebagai Dividen
Geger Transaksi Nego Rp11,8T, Ternyata Saham MAPI Dicaplok Entitas Ini
Kinerja 2025 Ambles, BAPA Ungkap Strategi untuk Bangkit Tahun Ini
NINE Dapat Restu Gelar Rights Issue 100 Persen Saham





