Kena Sanksi OJK, Ini Reaksi Bliss Properti (POSA)
:
0
Salah satu aset perseroan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Manajemen Bliss Properti Indonesia (POSA) tidak menyangkal mendapat sanksi denda Rp5,62 miliar. Denda tersebut dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perseroan dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan bidang pasar modal.
Perseroan dan direksi baru mengetahui penetapan sanksi tersebut pada 16 Maret 2026. Oleh karena baru mengetahui status tersebut, perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut. ”Saat ini perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas sanksi tersebut kepada OJK,” tegas Eko Heru Prasetyo, Chief Financial Officer, Bliss Properti.
Perseroan menilai penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan hukum terhadap perseroan, dan entitas anak perseroan. ”Sanksi tersebut juga tidak menyebabkan perubahan susunan direksi perseroan,” imbuh Eko.
Sanksi tersebut juga tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan. Operasional perseroan berjalan dengan normal dan baik. Bahkan, kinerja keuangan perseroan tidak mengalami dampak buruk alias masih berjalan dengan normal dan baik.
”Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan 31 Desember 2025 dengan batas waktu penyampaian ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Maret 2026,” ucap Eko. (*)
Related News
Efektif Rp1, Emiten Hary Tanoe Terjun Bebas ARB
Emiten Sri Tahir (SRAJ) Suntik Modal 5 Entitas Bisnisnya Rp265,6M
3 Saham Termasuk Milik Emiten Raffi–Nagita, Masuk Radar Merah Bursa!
Badai GOTO, Investor Makin Sulit Kabur
Jebol Gocap! Harga Rp1 Berlaku, GOTO Anjlok 14% ke Rp43
ARA Brutal, BEI Bungkam Saham TRUK





