EmitenNews.com - Badan khusus ekspor komoditas strategis itu bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Pemerintahan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor itu, untuk menangani penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia. Mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027, di ruangan Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menko Airlangga menyebutkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani sudah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang menangani ekspor komoditas strategis tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Rosan menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai upaya transparansi transaksi. Selama ini, terjadi ketidakjelasan berkaitan dengan data ekspor komoditas kita, sampai terjadi penyelewengan.

"Dalam kurun waktu sekian lama dalam data presiden di world Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," terang Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, akan membentuk BUMN Khusus Ekspor. "Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan hal tersebut dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027,  di Gedung Parlemen Senayan Jakarta  DPR RI, Rabu (20/5/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Prabowo penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor sebagai pengekspor tunggal. 

"Penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.

Tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini, sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.