Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Pacu Pembentukan Tim P3DN
:
0
Sebagai upaya mengendalikan produk impor, Kementerian Perindustrian mempercepat pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
EmitenNews.com - Sebagai upaya pengembangan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian mempercepat pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Keberadaan Tim P3DN ini dinilai berperan vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.
“Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan mengalami peningkatan menjadi 659 tim pada tahun 2023. Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah,” jelas Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Kamis (9/10).
Selaku Sekretaris Timnas P3DN, Eko menyampaikan, percepatan pembentukan Tim P3DN tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%. Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.
“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.
Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas. “Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik. Ingat, setiap pengeluaran satu rupiah, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2, atau lebih dari dua kali lipat,” tegas Sekjen.
Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN. Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022.
Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.(*)
Related News
Danai LRT Hingga RSUD, Pemprov DKI Siapkan Obligasi Rp3,5T pada 2027
Motor Listrik Nasional Momentum Reindustrialisasi Ekonomi Dalam Negeri
Target Swasembada 2027, DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam
KPK Tetapkan Bupati LAZ Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan dan Jasa
Bangun Ekosistem Hidrogen, ESDM Ungkap Potensi Investasi Rp32 Triliun
Mensesneg Minta Proses Hukum Febrie Jangan Kaitkan dengan Presiden





