Kendaraan Bermotor Bekas Untuk Kegiatan Usaha Kena PPN 1,1 Persen
EmitenNews.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Kemenkeu menyebut PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru, tapi penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu juga sebagai penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan motor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam rilisnya, Selasa (12/04).
Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP tidak perlu memungut PPN.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” jelas Neilmadrin.(fj)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya