Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. JPNN.
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja. Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.
Dede Yusuf menyatakan, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR. "DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga." ***
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





