Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. JPNN.
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja. Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.
Dede Yusuf menyatakan, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR. "DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga." ***
Related News
Menaker Siapkan Skema WFA Untuk Libur Idulfitri Pekerja Swasta
Modus Baru Korupsi, KPK Dalami Suap Untuk Wakil Ketua PN Depok
Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Sita 5 Ribu Vape Isi Narkoba
Miris! Indeks Persepsi Korupsi Turun, RI Jauh di Bawah Negara Tetangga
Diskon Tiket Kapal Laut dan Pesawat Jelang Ramadhan, Cek Jadwalnya
17 Ribu Warganya Masih di Tenda Pengungsian, Wagub Aceh Minta Ini





