Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Ancaman PHK menghantui PPPK. Itulah yang bakal terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah setempat berencana tak memperpanjang kontrak kerja 1.070 PPPK pada 2026. Pegawai hasil seleksi formasi 2021/2022 itu, terancam diputus kontraknya, karena pemda kesulitan menggaji setelah dana daerah dipotong. BKN memastikan PPPK berstatus kontrak, yang bisa diakhiri masa kerja sesuai kontrak.
Dari informasi yang dikumpulkan Senin (27/10/2025), diketahui sebanyak seribu ASN dengan sistem kontrak itu, mendapatkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa kontrak 5 tahun. Itu berarti masa kontrak mereka akan habis pada 2026.
Akibat kondisi fiskal Pemkab Enrekang sedang megap-megap akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026, masa kontrak kerja ribuan PPPK itu tidak akan diperpanjang.
Tetapi, pihak Pemkab Enrekang memakai istilah dirumahkan sementara. Jika kondisi fiskal sudah pulih, mereka akan dipekerjakan kembali.
Meski dipoles dengan istilah dirumahkan sementara, jika nantinya perjanjian kerja ribuan PPPK itu tidak diperpanjang lagi, berarti sama saja para pegawai PPPK itu, mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Tetapi, rupanya rencana tersebut belum final. Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kondisi PPPK di Enrekang sudah berpengaruh pada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah lain. Karena itu berarti daerah lain yang juga mengalami kekurangan anggaran, bisa saja mengambil opsi merumahkan sementara pegawainya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya, kontrak
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya, kontrak. Dengan dasar itu, ketika instansi baik pusat maupun daerah tidak memiliki anggaran untuk menggaji ASN PPPK, maka bisa tidak memperpanjang kontraknya.
“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK," kata mantan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan itu, kepada pers, seperti dikutip Senin.
Dengan kebijakan seperti, yang direncanakan Pemkab Enrekang itu, pemerintah setempat, atau instansi tidak bisa disalahkan. Pasalnya, ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai ketentuan UU ASN 2023, PNS pensiun jika sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Sedangkan PPPK, pensiun atau berhenti jika masa kontrak tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun," kata Prof Zudan.
Satu hal, kondisi tersebut bisa berubah bila UU Nomor 20 Tahun 2023 direvisi. Begitu juga dengan PP-nya atau PermenPAN-RB-nya diubah.
Tanpa perubahan regulasi, PPK bisa mengambil kebijakan tak memperpanjang kontrak PPPK karena tidak bertentangan dengan UU ASN 2023.
Sementara itu, Komisi II DPR RI siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan," kata Dede Yusuf dalam tayangan YouTube DPR RI dipantau Sabtu (25/10/2025), menjawab aspirasi IPN dan F-PPPK Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Related News
Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Anggota DPR Ini Absen dari Panggilan KPK
Indonesia dapat 221 Ribu Kuota Haji 2026, Cek Jatah Jemaah Reguler
Purbaya Siap Habisi Mafia Impor Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Pasar
Nuklir Opsi Strategis Transisi Energi, Bapeten Kaji PLTN Bengkayang
KTT ASEAN 2025: Singgung Gangguan Perdagangan, Prabowo Tekankan Ini
Presiden Ajak ASEAN-Jepang Jadikan Transisi Energi Sebagai Prioritas





