Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
:
0
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Ancaman PHK menghantui PPPK. Itulah yang bakal terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah setempat berencana tak memperpanjang kontrak kerja 1.070 PPPK pada 2026. Pegawai hasil seleksi formasi 2021/2022 itu, terancam diputus kontraknya, karena pemda kesulitan menggaji setelah dana daerah dipotong. BKN memastikan PPPK berstatus kontrak, yang bisa diakhiri masa kerja sesuai kontrak.
Dari informasi yang dikumpulkan Senin (27/10/2025), diketahui sebanyak seribu ASN dengan sistem kontrak itu, mendapatkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa kontrak 5 tahun. Itu berarti masa kontrak mereka akan habis pada 2026.
Akibat kondisi fiskal Pemkab Enrekang sedang megap-megap akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026, masa kontrak kerja ribuan PPPK itu tidak akan diperpanjang.
Tetapi, pihak Pemkab Enrekang memakai istilah dirumahkan sementara. Jika kondisi fiskal sudah pulih, mereka akan dipekerjakan kembali.
Meski dipoles dengan istilah dirumahkan sementara, jika nantinya perjanjian kerja ribuan PPPK itu tidak diperpanjang lagi, berarti sama saja para pegawai PPPK itu, mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Tetapi, rupanya rencana tersebut belum final. Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kondisi PPPK di Enrekang sudah berpengaruh pada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah lain. Karena itu berarti daerah lain yang juga mengalami kekurangan anggaran, bisa saja mengambil opsi merumahkan sementara pegawainya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya, kontrak
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya, kontrak. Dengan dasar itu, ketika instansi baik pusat maupun daerah tidak memiliki anggaran untuk menggaji ASN PPPK, maka bisa tidak memperpanjang kontraknya.
“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK," kata mantan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan itu, kepada pers, seperti dikutip Senin.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





