EmitenNews.com - Pemerintah akan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perbudakan di Langkat, Sumatera Utara mendapat hukuman setimpal. Tersangka kasus suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin diduga terlibat praktik perbudakan. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kerangkeng saat menggeledah rumah Terbit dalam kasus suap. Sedikitnya 27 orang yang mengalami penyekapan telah dibebaskan dari kurungan.


Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (25/1/2022), Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM strategis, Jaleswari Pramodhawardhani, mengatakan, pihaknya akan memastikan siapa pun yang terlibat dalam praktik perbudakan itu akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Termasuk Terbit Rencana Perangin-angin.


Jaleswari mengungkapkan, atas dugaan kejahatan ini, Terbit Rencana Perangin-angin melanggar berbagai perundang-undangan. Terkait kasus suap, bupati nonaktif itu, berpotensi dijerat pasal KUHP dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.


Dalam dugaan perbudakan, Terbit Rencana Perangin-angin bisa disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.


Jaleswari mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini. Ia tidak membayangkan, di era sekarang, kejahatan perbudakan seperti yang diduga dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat itu, tanpa diketahui masyarakat.


Jaleswari sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM. Mantan peneliti LIPI ini juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil menjaring Terbit melalui operasi tangkap tangan (OTT KPK).


"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” katanya.


Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia, seperti diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care). Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.


Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para buruh sawit yang bekerja di ladang Terbit tersebut. "Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya."


Ada dua sel dalam rumah Bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Jumlah itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari. Selepas bekerja, mereka dimasukkan dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.


Sadisnya lagi, para pekerja itu, bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Tak hanya itu, mereka juga mengalami penyiksaan, bahkan tidak diberi gaji.



Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ada 27 orang yang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin itu. Mereka sudah dievakuasi ke Dinas Sosial. "Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial."


Polda Sumut masih terus menyelidiki temuan kerangkeng tersebut. Bupati Langkat itu mengakui adanya kerangkeng itu sejak 2012, dan digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba.


Dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap dari proyek infrastruktur di wilayah Langkat. Sebelumnya Bupati Langkat itu, terjaring dalam OTT KPK.


"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Nurul Ghufron.


KPK juga menetapkan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu. Kakak kandung Terbit Rencana Perangin-angin ini, diduga mengatur paket proyek infrastruktur dalam kasus dugaan suap ini.


Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencana. Menurut Nurul Ghufron, Iskandar inilah yang terlibat dalam pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. ***