EmitenNews.com - Kawasan Geopark Maros-Pangkep mendapat perhatian kalangan internasional. Site Karst Rammang-Rammang, bagian dari Kawasan Geopark Maros Pangkep, Sulawesi Selatan akan menerima pengakuan sebagai warisan geopark dunia secara legal. Pengakuan itu dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada awal September 2023.

 

Di sela peluncuran buku "Merawat Rammang-Rammang: Upaya Selamatkan Ekosistem Karst Unik Sulawesi", di Maros, Sulsel, Sabtu (1/4/2023), Bupati Maros HAS Chaidir Syam mengungkapkan, pengakuan itu membutuhkan tanggung jawab besar.

 

Karena itu, menurut sang bupati, kawasan dengan pesona pegunungan kapurnya yang berada di Dusun Rammang-Rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ini harus dijaga dan dirawat bersama-sama.

 

"Jadi, bukan hanya tugas pemerintah daerah yang merawatnya, tetapi tugas kita semua," katanya.

 

Satu hal, dengan keberadaan buku Merawat Rammang-Rammang yang diluncurkan itu, akan menjadi legasi dan referensi untuk dokumen ke UNESCO. Bupati HAS Chaidir Syam mengapresiasi pihak Mongabay Indonesia dan 10 penulis yang hasil karyanya terangkum dalam buku itu.

 

Buku itu akan dijadikan sebagai bacaan wajib bagi para siswa sekolah dasar hingga jenjang menengah atas. Dengan begitu diharapkan, generasi muda dapat mengetahui dan memahami pentingnya menjaga ekosistem karst unik Sulawesi itu.

 

Head of Operation Mongabay Indonesia Ridzki R Sigit mengatakan, buku ini menggabungkan antara pengalaman pribadi, observasi, kajian literatur, dan tentunya wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia mengatakan, pentingnya membukukan hasil tulisan dari jurnalis ini, agar dapat menjadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk senantiasa menjaga Kawasan Geopark Maros Pangkep ini.

 

General Manager Badan Pengelola Geopark Maros Pangkep Dedy Irfan mengatakan bahwa status UNESCO Global Geopark yang penetapannya pada Mei 2023 dan penyerahannya dilakukan di Maroko pada 1-5 September 2023 ini harus dijaga. Pasalnya, validasi status itu hanya berlaku selama empat tahun.

 

“Jika ekosistem kawasan ini tidak dijaga dan dirawat dengan baik, maka status itu akan dicabut kembali," kata Dedy Irfan. ***