Kesal Betul Menkeu Purbaya
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kesal betul Purbaya Yudhi Sadewa. Bukan sekali Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju itu, menyoroti kebijakan restitusi pajak yang menurutnya membuat penerimaan negara justru malah tekor. Menkeu Purbaya menyoroti restitusi pajak pertambangan batu bara, yang alih-alih mempertebal penerimaan negara, malah jadi negatif.
Dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Menteri Purbaya menguraikan perusahaan tambang batu bara membayar kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah menjadi negatif.
"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar nggak?," ujar mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Dengan kejadian itu, Purbaya menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal ini menekankan, bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Yang terjadi sekarang, tanah, bumi, dan kekayaan alam dikeruk, diambil, tetapi negara tidak dapat hasilnya. Karena, kata Purbaya, negara membayar restitusi, sehingga merugi. "Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai."
Karena itulah, menteri keuangan mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara (juga emas) yang selama ini tidak dikenakan. Dengan bea keluar itu, Pemerintah berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan seluruh lapisan masyarakat tetap terjaga.
Saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis mengenai besaran tarifnya. Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5%, 8%, hingga 11%.
Nantinya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Karena itu kemenkeu, belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Satu hal lagi, Purbaya mengaku ada protes yang muncul dari pengusaha batu bara. Meski demikian, ia mengingatkan, perlu disadari bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
Karena itu, dengan kebijakan baru soal bea keluar itu, diyakini akan menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara juga akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Related News
Harga Emas Turun, Cek Data Kemendag Soal Pergeseran Minat Investor
Rupiah Menguat ke Rp17.805, Kebijakan DHE Berdampak?
Harga Emas Cenderung Naik, Begini Prospek Industri Perhiasan Nasional
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan





