Kesepakatan RI-AS, Tukar Utang dengan Konversi Terumbu Karang
Ilustrasi terumbu karang di Indonesia. dok. Goodnewsfromindonesia.
EmitenNews.com - Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement. Kedua negara menukar utang untuk perjanjian konservasi laut senilai USD35 juta, atau Rp565 miliar, yang diarahkan untuk konservasi terumbu karang di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut usai pertemuannya dengan US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development Alexia Latortue.
"Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Laman Kedutaan Besar AS untuk Indonesia menyebutkan, kesepakatan tersebut dilakukan pada 3 Juli 2024. Dengan kesepakatan tersebut, AS menukar utang Indonesia dan mengalihkan dananya untuk melindungi ekosistem terumbu karang.
Ini kesepakatan keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada 2019 sebagai Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA), dan yang pertama berfokus terutama pada ekosistem terumbu karang.
Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS Michael Kleine mengatakan, kesepakatan itu merupakan bukti hubungan bilateral yang kuat antara AS dengan Indonesia.
Pertemuan Sri Mulyani dan Alexia Latortue tidak hanya membahas perjanjian tukar utang RI dan AS, melainkan turut mendiskusikan perkembangan transisi energi di Indonesia. Mereka membicarakan soal pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan dengan melibatkan tim Just Energy Transition Partnership (JETP).
JETP merupakan inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon, yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali (Presidensi G20 Indonesia)
"JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, juga Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati. *
Advertorial
Related News
Setelah DJP, Kemenkominfo Juga Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP
Pilot Susi Air yang Disandera OPM Selama 1,5 Tahun Akhirnya Bebas
Korupsi Proyek LRT Sumsel, Tiga Petinggi Waskita Karya jadi Tersangka
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Perlu Diskusi Mendalam
Temukan Sejumlah Fraud pada BPJS Kesehatan, Ini Permintaan KPK
Presiden Sebut 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang Tergeser Otomasi di 2025