“Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh asas dan sistem bernegara yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila. Konsep yang kita hapus sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002," tutur LaNyalla.

 

Sejak saat itu, Indonesia mengadopsi sistem bernegara ala Barat yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal. Akibatnya, sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Intinya, negara tak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Izin Pertambangan.

 

Padahal, konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar naskah asli berikut penjelasannya sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.

 

"Kita harus kembali kepada konsep mazhab ekonomi kesejahteraan sebagaimana tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini, agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud," demikian LaNyalla.

 

Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Guru Besar UIN KHAS Jember, Prof Dr Abdul Muis Thabrani dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jember, Zamroni Ulfa. Hadir di antaranya Ketua APDESI Kabupaten Jember, Kamiludin dan ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember. ***