Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan

Ilustrasi petugas mengamankan calon PMI ilegal. Dok. Radar Tarakan.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut.
“Para korban diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp 7,5 juta, baik yang punya paspor, maupun yang tidak punya paspor,” jelas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Jaringan perekrut di dalam negeri memiliki keterkaitan dengan pihak luar negeri yang mengeksploitasi PMI tanpa perlindungan hukum. Dari pemeriksaan, kata Nurul Azizah, para pelaku diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman sejak tahun 2023. ***
Related News

Presiden: Keberhasilan atau Kegagalan Ditentukan oleh Pemimpin

Ditinjau Wapres! Bendungan Way Apu di Pulau Buru Sudah 89,9 Persen

Pembangunan Fisik 80 Ribu Gerai Gudang Kopdes Merah Putih Dimulai

BTN Dorong Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perbankan

Ketahanan BNI Menonjol di Tengah Pelemahan Laba Bank BUMN

Kasus Korupsi Mal Lombok, Tolak Vonis 6 Tahun Eks Bupati Ini Banding