EmitenNews.com - PT Kiwoom Sekuritas Indonesia meluncurkan pengembangan terbaru dari aplikasi HERO. Adapun tema yang diusung yakni 'The New HERO for Easy Invesment'. Acara digelar pada Senin (29/1/2024), bertempat di Main Hall, Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Selain itu, juga akan ada diskusi menarik terkait investasi melalui aplikasi HERO yang terbaru, investasi saham, dan literasi terkait investasi. Adapun narasumbernya yakni Head of Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia Oktavianus Audi Kasmarandana dan Financial Planner Aliyah Natasya.


Acara ini akan dihadiri oleh Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) John Prasetio, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Gandi Sulistiyanto, Chairman B Universe Enggartiasto Lukita, Direktur Utama IDClear Iding Pardi, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Direktur Utama PEI Yoyok Isharsaya, Direktur Utama IDXSTI Syafruddin, Direktur Utama IDX Channel Rafael Utomo, Ketua APEI John C P Tambunan, Director Mission of the Republic of Korea to ASEAN Yoong Byung Won, Chairman Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia Lee Kang Hyun, Perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan Jung Ha Yong.

 

Sebagai informasi, aplikasi HERO Kiwoom bisa diunggah melalui melalui laman resmi www.kiwoom.co.id.

PT Kiwoom Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan sekuritas yang didirikan pada 12 Oktober 1995. Awalnya perusahaan bernama PT Dongsuh Kolibindo Securities.

 

Namun, dengan masuknya Kiwoom Securities Co. Ltd sebagai pemegang saham terbesar, maka nama berubah menjadi PT Kiwoom Securities Indonesia pada 2011. Kemudian kembali diubah menjadi PT Kiwoom Sekuritas Indonesia pada Desember 2016.

Pada 2011, Kiwoom Sekuritas Indonesia mengembangkan sebuah platform perdagangan elektronik. Setahun kemudian, pada Oktober 2012, versi mobile pun diluncurkan dengan nama HERO S.

 

Pada Februari 2021, Kiwoom Sekuritas Indonesia mendapatkan izin sebagai agen penjual efek reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat S-128/PM.211/2021.