EmitenNews.com - Ini kolaborasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menunjang kelancaran arus logistik melalui transportasi laut. Khususnya dalam pengiriman barang kimia berbahaya.


Melalui fasilitas laboratorium uji kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Kemenperin memberikan pelayanan untuk pengujian kemasan barang berbahaya sesuai standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).


Melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (26/8/2022), Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut.


Dalam hal ini, laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.


Seperti diketahui Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai IMDG Code dan perubahannya.


"Melalui kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub tersebut diharapkan kegiatan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air dapat sesuai standar internasional," tutur Doddy.


Hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan milik Kemenperin telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari enam perusahaan. Pengujian yang dilakukan meliputi enam parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test. ***