Komisi II - Pemerintah Sepakat Naikkan RUU Perubahan UU IKN ke Rapat Paripurna
EmitenNews.com - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Rapat Paripurna. Hal ini disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I / Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, pada Selasa (19/9) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Jakarta.
Turut hadir mewakili pemerintah yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Perwakilan dari Kemenkum HAM.
Menteri PPN Perencanaan mengatakan bahwa pembahasan revisi UU IKN telah secara konstruktif terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seluruh Anggota Komisi II DPR RI, Anggota DPD, Ibu dan bapak dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dan dari Kementerian/Lembaga yang sudah terlibat selama proses pembahasan Rancangan Undang Undang perubahan UU IKN,” kata Menteri PPN.
Menteri PPN melanjutkan bahwa revisi UU IKN dilakukan supaya dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota, serta pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara secara efektif, optimal dan akuntabel.
Dalam pidato penutupnya, Menteri PPN menyampaikan kembali visi dan tujuan Ibu Kota Nusantara yaitu sebagai kota dunia untuk semua.
“Ibu kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan, sekaligus mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesiasentris dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan percepatan transformasi Indonesia,” tutup Menteri PPN.
Tiap fraksi di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna.(*)
Related News
Pemerintah Klaim Mayoritas Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi
Korban Bencana Boleh Pilih di Huntara atau Bantuan Rp15-30 Juta
Mensesneg Ungkap KUHAP Baru Berlaku Bersamaan KUHP, 2 Januari 2026
Pemerintah Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Januari 2026
Pemulihan Bencana Sumatera, Pemerintah Impor 100 Jembatan Bailey
Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7T, KPK Ungkap Alasannya





