Komisi XIII: Revisi UU Hak Cipta Tak Boleh Semata Tujuan Komersial

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak boleh semata-mata didorong oleh kepentingan komersial.
EmitenNews.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak boleh semata-mata didorong oleh kepentingan komersial. Menurutnya, alahkah baiknya jika perbaikan beleid berlandaskan ada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunannya.
“Apakah undang-undang hak cipta ini bisa menjadi jawaban atas kekisruhan selama ini? Ya, tentu kita harap begitu. Tapi ada hal yang menurut saya keblinger. Sebuah proses penciptaan itu tidak hanya berbicara aspek komersial,” ujar Willy saat ditemui di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini mencontohkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tidak semua tanah memiliki fungsi ekonomis. Ada tanah negara, tanah ulayat, hingga tanah hutan yang tidak bisa disertifikasi. Hal yang sama, kata Willy, harus dipahami dalam konteks hak cipta.
“Kalau semua ciptaan hanya dihitung dengan uang, di mana letak fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan sebagai instrumen untuk memajukan peradaban?” tegasnya.
Dismaping itu, Willy juga menyoroti keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Ia menyebut, dalam UU lama, cukup 200 orang bisa membentuk LMK. Hal itu, menurutnya, berpotensi melahirkan praktik rente baru.
Terakhir, Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini pun mengingatkan, musik maupun karya cipta lainnya memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar nilai ekonomi. Yang tak lupa perlu dikedepankan adalah fungsi sosial dari karya cipta tersebut.
“Musik itu bagian dari kehidupan, bagian dari kebudayaan. Kalau sampai pemutarannya di ruang publik kecil-kecilan pun ditagih, itu keblinger. Hak cipta jangan sampai kehilangan fungsi sosialnya,” pungkas Willy.(*)
Related News

IHSG Ditutup Naik 0,38 Persen, Sektor Industri Pendorongnya

Pemerintah Angkut Rp30 Triliun dari Lelang 8 Seri SUN, Selasa

KUR 2025 Sudah Terkucur Rp156,84 Triliun, 54,56 Persen dari Target

IHSG Naik 0,3 Persen di Sesi I, BRPT, MDKA, ADRO Top Gainers LQ45

Perkuat Literasi Keuangan, Ini Tindakan Nyata BCA SyariahÂ

Profit Taking Bayangi IHSG