Selain itu, BRI juga menerapkan kebijakan pembiayaan sektoral yang mengacu pada mitigasi risiko berdasarkan prinsip ESG. Hal ini akan terus ditingkatkan terutama dalam pemberdayaan segmen UMKM sebagai inti bisnis BRI.

 

Tak hanya itu, BRI juga menetapkan kebijakan ketat berupa larangan pengucuran dana pembiayaan kepada sektor-sektor yang tidak menerapkan prinsip ESG, seperti sektor usaha yang terkait penebangan liar, produksi dan perdagangan narkotika, kerja paksa atau eksploitasi anak dan pencucian uang.

 

Sementara untuk sektor komoditas crude palm oil (CPO), perseroan telah menerapkan aturan bahwa nasabah wajib memiliki atau dalam proses sertifikat ISPO atau RSPO. Kemudian tidak ada nasabah dengan peringkat PROPER Hitam (peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.