EmitenNews.com - Bersama Indo (DUCK) berkomitmen melakukan pembelian kembali saham alias buyback. Itu sehubungan dengan praktik go private. Tindakan itu penting dilakukan agar tidak merugikan investor ritel. Manajemen DUCK bukan tidak patuh regulasi, dan mengingkari komitmen. Saat ini, DUCK tengah menghadapi beberapa kendala.

Kondisi itu, berdampak pada kemampuan perseroan dan/atau pemegang saham pengendali untuk melakukan buyback sesuai waktu ditetapkan pada 13 Agustus 2026. Salah satu hal masih dalam proses adalah penjajakan dengan beberapa pihak investor yang diharap dapat mendukung perseroan dalam pelaksanaan buyback. ”Perseroan hingga saat ini masih terus melakukan Upaya penyelesaian atas kendala-kendala yang kami hadapi tersebut,” tegas Limpa Bachtiar, Direktur Utama Jaya Bersama Indo.

Dengan pertimbalngan proses penyelesaian yang sedang dilakukan, termasuk proses penjajakan dengan beberapa pihak calon investor, manajemen DUCK meminta tambahan waktu kepada otoritas jasa keuangan (OJK) untuk melaksanakan tindakan tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam surat pengadil pasar modal dan lembaga keuangan tersebut.

Berdasar kalkulasi, dengan tambahan perpanjangan waktu, DUCK ditaksir bisa melakukan buyback pada 2 November 2026. Dan, perseroan akan terus melakukan proses buyback tersebut sampai dengan jumlah pemegang saham menjadi berjumlah di bawah 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

Premohonan itu, disampaikan perseroan dengan mempertimbangkan masih diperlukan waktu memadai untuk menyelesaikan proses tersebut secara tertib, dan terkoordinasi, sehingga pelaksanaan buyback yang melibatkan pemegang saham publik dapat dilakukan secara lancar, terkendali, dan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham publik perseroan. 

”Perseroan juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan itikad baik, senantiasa memenuhi, mematuhi seluruh ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal serta melaksanakan tindak lanjut atas surat OJK,” ucap Bachtiar. 

Sekadar informasi, DUCK masuk barisan emiten delisting. Tersebab, Per 29 Februari 2026, saham perseroan telah melakoni suspensi sepanjang 30 bulan. Pemegang saham DUCK antara lain Asia Kuliner Sejahtera 82,07 juta helai alias 6,39 persen. BBH Luxembourg 84,74 juta lembar setara 6,6 persen.

Kemudian, Itek Bachtiar 30.800 saham alias 0,0024 persen, dan masyarakat 1,11 miliar eksemplar selevel dengan 86,99 persen. Dewan komisaris terdiri dari komisaris utama Itek Bachtiar, komisaris Robinto, dan komisaris independen Tjandradjaja Yamin. Direktur utama Limpa Itsin Bachtiar, selanjutnya Ibin Bachtiar, Lin Manahutu, Tio Dewi, dan Andri Yoga sebagai direktur. (*)