KontraS & ICW: Mendagri tak Lihat Rekam Jejak dalam Proses Pengisi Penjabat Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Ini kritik untuk Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penunjukan lima penjabat gubernur yang sudah dilatih, ditambah nantinya beberapa wali kota hingga bupati yang akan habis masa jabatannya.
Dalam konferensi pers bertajuk 'Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangakangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah' melalui kanal Youtube Kontras pada Jumat (27/5/2022), Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menduga, penunjukan oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut, tidak melalui uji pemeriksaan terkait rekam jejak siapapun untuk menduduki jabatan publik.
"Prosedur ideal menghendaki adanya pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak siapapun yang hendak menduduki jabatan publik," kata Rivanlee Anandar.
Rivanlee Anandar mengatakan, Mendagri seharusnya menyaring dan mencegah agar orang-orang dengan latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu. Ini penting, agar menghadirkan sosok berintegritas untuk memimpin suatu daerah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Pemeriksaan rekam jejak terhadap penjabat kepala daerah, kata Anandar, penting dilakukan untuk menghindari politik partisipan segelintir orang. "Mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia dan menghindari disfungsional lembaga."
Dalam semangat reformasi birokrasi pun menghendaki adanya penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Dengan begitu, kepercayaan publik berhasil diraih.
"Sayangnya proses-proses ideal tersebut tidak dilalui sama sekali oleh mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," ucap Anandar.
Anandar pun menyayangkan, tidak dilibatkannya publik dalam proses penunjukan sejumlah penjabat Gubernur. Apalagi, publik juga tidak mengetahui sama sekali siapa calon yang akan mengisi jabatan publik tersebut. Ia menyebutkan, kelima penjabat gubernur tiba-tiba dilantik tanpa proses terbuka dan demokratis.
Selain itu, menurut Anandar, proses semacam ini bertentangan dengan merrit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja. KontraS dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah ini, bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountability, participation, predictability and transparency.
Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian, Kamis (12/5/2022), melantik lima penjabat gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis. Lima penjabat yang dilantik itu, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.
Lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat. Kemudian ada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung; dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M