EmitenNews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menemukan ketidakberesan dari kontribusi sektor kehutanan yang hanya Rp5,66 triliun terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada 2021 mencapai Rp452 triliun. Kondisi ini harus dibenahi.


"Dari sisi penerimaan negara terutama PNBP kontribusi dari sektor ini Rp5,6 triliun. Jumlahnya tidak terlalu banyak kalau dibandingkan total PNBP kita yang Rp452 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Kongres Kehutanan Indonesia VII di Jakarta, Selasa (28/6/2022).


Kontribusi sektor kehutanan yang hanya Rp5,66 triliun itu, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dan perlu dibenahi. Indonesia memiliki hutan tropis yang bahkan sudah menjadi hutan industri.


Komposisi PNBP sektor kehutanan dari tahun ke tahun meliputi Rp4,19 triliun pada 2016, Rp4,62 triliun pada 2017, Rp5,17 triliun pada 2018, Rp5,57 triliun pada 2019, Rp4,63 triliun pada 2020 dan Rp5,66 triliun pada 2021.


Dalam catatan Sri Mulyani, kontribusi sektor ini juga sangat sedikit terhadap ekonomi yaitu hanya 0,66 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp112 triliun pada 2021. “Jadi kalau kehutanan only Rp5 triliun it doesn’t sound right. Kita harus punya sense seperti ini supaya memahami ini value-nya is about what?.”


Beberapa pembenahan harus dilakukan termasuk mengenai regulasi, institusi bahkan tata kelola sehingga sektor kehutanan dapat lebih berkontribusi perekonomian. Beberapa tantangan PNBP sumber daya alam (SDA) kehutanan antara lain meliputi adanya dominasi dari basis kayu yang masih cukup tinggi.


Pengawasan juga perlu diperbaiki dan ditingkatkan seperti memanfaatkan kemajuan teknologi maupun mempererat sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Menurut Sri Mulyani, banyaknya instansi dalam bidang pengawasan bukan menjadi hambatan namun justru peluang untuk semakin memperketat penegakan pengawasan. ***