Koordinasi dengan Kepolisian, Kemenkeu akan Bahas PNBP SIM

Ujian praktek SIM. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membahasnya. Ada kemungkinan diturunkan besarannya, atau dihapus.
"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," ujar Isa Rachmatarwata. ***
Related News

Dilihat IAMKRI, Proyek BRI Ragunan Terpilih Sebagai Proyek Strategis

Kasus Tani Hub, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Ditahan

Berdialog di Istana, Mahasiswa Ungkap Buruknya Komunikasi Pemerintah

Cadangan Beras 3,9 Juta Ton, Titiek Soeharto Minta Salurkan Segera

Nadiem Makarim Perpanjang Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum