Dirut PJK3 Ini Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker Sudah Lama Ada
Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan sudah berlangsung lama. Paling tidak itu yang dialami Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar Sri Enggarwati. Saat menjadi saksi untuk perkara korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dkk, ia bernyanyi, membongkar adanya praktik lancung itu.
Enggar bukan orang baru di dunia perizinan dan sertifikat untuk tenaga kerja. Sebagai salah satu pemilik Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dia sudah aktif mengurus izin di Kemenaker sejak tahun 2001. Pada 2006, dia mendirikan PT yang eksis hingga sekarang. Sebagai pemain lama, ia melihat banyak perubahan, pejabat silih berganti, tapi ‘tradisi’ pemerasan masih ada, bahkan sudah mengakar.
Enggar mengaku dimintai uang untuk mengurus keperluan di Kemenaker, sejak tahun 2000-an. Ketika usahanya masih berbentuk yayasan, Enggar mengaku sudah diminta uang ini itu oleh sejumlah pejabat Kemnaker.
“Sejak saya urus PJK3 pertama tahun 2006, permintaan uang, sudah ada. Bahkan, sebelum 2006, tahun 2001 saya di yayasan waktu itu juga dimintai uang,” ujar Enggar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Enggar bercerita, Ketika itu belum ada asosiasi PJK3, tetapi permintaan uang tidak resmi sudah berdatangan. “Diminta oleh pejabat waktu itu, sekarang sudah almarhum. Awal-awal PJK3 itu saya dikasih tahu ini ada dana ini, dana ini.”
Saat awal berkecimpung di dunia izin K3, Enggar sempat berusaha melawan praktik koruptif ini, tetapi dia dimarahi oleh pejabat Kemnaker. Pejabat yang memarahi Enggar bukan mereka yang kini duduk sebagai terdakwa.
Masih kata Enggar. Peristiwa ini terjadi pada masa lalu, sekitar tahun 2006, tetapi efeknya masih terasa hingga sekarang. Waktu itu, pejabat yang menghubungi Enggar merupakan seorang Kasubdit atau Kasi, yang juga sudah meninggal dunia.
Para pengusaha mengaku tidak berani melawan demi kelangsungan usaha mereka yang berhubungan dengan Kemnaker
Enggar mengaku tidak berani melawan atau menolak permintaan dari para pejabat Kemnaker. Seperti yang lain, ia juga takut melawan, jika ingin urusannya lancar.
Besaran tarikan uang bermacam-macam. Enggar mengatakan, sampai hari ini, perusahaannya dan PJK3 lain masih harus menyetor sejumlah uang agar dokumen mereka bisa terbit. Jumlah uang yang disetor juga berbeda-beda sesuai jenis sertifikat yang diterbitkan Kemnaker.
Misalnya, untuk penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP) PJK3 bisa memakan biaya Rp2,5 juta-Rp5 juta per sertifikat. Lalu, untuk sertifikat keahlian berkisar antara Rp300 ribu-Rp500 ribu per sertifikat. Tergantung jenis keahliannya, semisal sertifikat untuk operator dan teknisi.
Biaya-biaya ini merupakan harga di atas tahun 2015, tetapi sekarang angkanya juga berubah-ubah. Di sisi lain, Kemnaker sudah melakukan penarikan resmi sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu senilai Rp420.000.
Enggar membenarkan saat ditanya jaksa soal ada biaya untuk sertifikat, lisensi, dan dokumen K3 yang resmi berupa PNBP totalnya Rp150.000 per sertifikat untuk sertifikasi dan lisensi Rp120.000, dan dokumen K3 Rp150.000.
Semakin banyak dokumen yang dibuat, semakin besar juga jumlah uang yang perlu disetor kepada pihak Kemnaker. Sejak 2015, Enggar telah menyerahkan operasional perusahaan kepada anaknya, Deka Perdanawan, dan tidak tahu sama sekali jumlah uang yang telah disetor perusahaannya.
JPU lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengonfirmasinya di dalam sidang. Pengeluaran untuk biaya tidak resmi ini tercatat dalam dua pembukuan di bank. “Ini Rp3.278.350.000, atau Rp3,2 miliar melalui rekening Mandiri.
Enggar mengaku tidak hafal nomor rekening perusahaannya. “Kemudian, yang berasal dari rekening BCA 6626, totalnya Rp1,197 miliar. Ibu tahu dengan rekening Deka juga ini? Atau rekening perusahaan?” cecar jaksa lagi. Jika dijumlahkan, total pemberian ini mencapai Rp4,3 miliar.
Pelaku PJK3 sempat beraudiensi dengan pejabat Kemnaker untuk meminta keringanan pungutan yang dikenakan
Related News
April Danantara Buka Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Untuk 25 Kota
Bea Cukai-DJP Segel 4 Yacht di Pantai Marina, Cek Pelanggarannya
Setelah Samin Tan, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang
Prabowo Janji Kejutkan Dunia Tahun Depan Sebagai 'Rising Giant'
Anggota DPR Ini Minta Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal AKT Samin Tan
Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali





