EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memediasi perseteruan antara pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota atas macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar. Koperasi Anugerah Hero Supermarket adalah koperasi karyawan PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang merupakan salah satu koperasi besar Indonesia pada tahun 2012.


Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, mengatakan dalam mediasi terungkap berbagai fakta, salah satunya adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil yang merupakan non-anggota periode 2010-2015. Jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp40 miliar di mana sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.


Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar. Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021-2024.


"KemenKopUKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan," kata, Ahmad Zabadi di Jakarta, Jumat (14/1).


Zabadi juga mengatakan dalam mediasi ini telah dicapai beberapa kesepakatan salah satunya adalah pengurus dan perwakilan anggota sepakat menyampaikan recovery koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.


Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan. Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi.


Kemudian disepakati bersama untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan mengubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan HERO.


Pengurus dan perwakilan anggota juga sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery, yang mana berdasar pada aset koperasi senilai Rp8 miliar dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi. Zabasi berharap sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat dilaksanakan sehingga dapat mempertahankan kelangsungan koperasi.


"Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh kantor akuntan publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Zabadi.


Sebelumnya, ratusan mantan pekerja Giant melakukan aksi unjuk rasa menuntut uang simpanan koperasi mereka dikembalikan. Massa melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PT Hero Supermarket Tbk di jalan Boulevard Bintaro. "Jadi saat kita ada pengurangan karyawan dibulan Maret dan Toko Giant tutup total se Indonesia, disitu kita ketahui bahwa koperasi karyawan yang ada di Hero Supermarket itu mengalami kerugian. Dari kerugian tersebut, akhirnya ada dugaan koperasi mengalami gagal bayar, dimana saldo semua simpanan anggota yang berjumlah 4.000 tidak bisa terbayarkan,"kata Koordinator aksi, Syawaludin, Senin 10 Januari 2022.


Lebih lanjut Dia menambahkan, nilai uangnya kurang lebih Rp 40 miliar, kita sudah lapor ke empat Polda dan Kementerian Koperasi tetapi sampai saat ini belum ada progresnya, kita juga meminta bantuan ke manajemen PT Hero Supermarket Tbk tapi mereka sepertinya tidak sepenuh hati. Yang kita harapkan dari menejemen untuk masalah ini adalah diselesaikan sampai tuntas, ini aksi yang ke dua, karena yang pertama kita diterima sama manajemen, dari tuntutan pertama tidak dipenuhi makanya kita turun lagi unjuk rasa ke dua. Kita minta saldo simpanan dibayarkan 100 persen atau kita upayakan secara hukum, ungkapnya.


Adapun pihak PT Hero Supermarket Tbk (HERO) melalui Head of Corporate and Consumer Affairsnya yaitu Diky Risbianto mengatakan bahwa dalam hal tersebut PT Hero Supermarket TBK hanya menjadi penengah.


"Kami menanggapi baik- baik saja bahwa itu hak mereka untuk menyampaikan aspirasi, ini merupakan akasi lanjutan dari sebelumnya di akhir tahun kemarin, kita sudah menyampaikan aspirasi yang mereka sampaikan dan kita sudah memberikan respon dan itikad baik menawarkan bantuan terkait tuntutan yang mereka sampaikan," katanya.


Dalam hasil mediasi mereka, lanjut Diky menyampaikan beberapa tuntutan bahwa pihaknya sudah merespon tuntutan tersebut dan menawarkan bantuan pendampingan untuk menyelesaikan situasi yang sedang mereka hadapi.


"Jadi begini bahwa koperasi Anugerah tersebut itu merupakan entitas terpisah dari PT Hero Supermarket TBK, jadi koperasi tersebut tidak ada hubungannya dan kita tidak ada peran di dalam pengelolaan dan dalam pembentukan koperasi tersebut," tutup Dia.