EmitenNews.com - Aparat penegak hukum menggarap pentolan Palma Serasih (PSGO). Ya, Budiono Tanbun tengah menjalani proses hukum. Sayangnya, manajemen tidak merinci jenis perkara pidana atau perdata secara spesifik atas direktur utama perseroan tersebut. 

Informasi resmi perusahaan hanya menyebutkan masalah tersebut murni merupakan kasus hukum pribadi Budiono. ”Kami sampaikan proses hukum bersifat pribadi, dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, operasional, keuangan, maupun tata kelola perusahaan,” tegas Astrida Niovita Bachtiar, Director and Corporate Secretary Palma Serasih. 

Manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional Palma Serasih tetap berjalan normal seperti biasa. Tidak ada satupun gangguan terhadap aktivitas produksi, penjualan, maupun distribusi produk. Pemenuhan kewajiban perseroan kepada mitra usaha juga tidak terpengaruh. 

Pembayaran kepada para kreditur, karyawan, serta pemangku kepentingan lainnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Nah, untuk menjaga kelangsungan pengelolaan perusahaan, dewan komisaris mengambil tindakan cepat. Budiono Tanbun diberhentikan sementara dari kursi direktur utama.

Dewan komisaris menunjuk pelaksana tugas (Plt) direktur utama. Posisi sementara itu, akan terus berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan menghormati proses hukum sedang berjalan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menerapkan prinsip ketrebukaan akuntabilitas, dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. (*)