EmitenNews.com - PT PP Presisi Tbk. (PPRE) emiten pelat merah BUMN itu memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek dan rencana divestasi saham entitas anak.

Melalui surat resmi Jumat (29/5/2026), Sekretaris Perusahaan PPRE, Mei Elsa Kembaren, menyatakan perseroan telah membeberkan seluruh informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal.

Salah satu informasi material tersebut adalah rencana pemindahan hak atau divestasi atas saham PPRE pada entitas anak usahanya, PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA). Keterbukaan informasi awal rencana ini dipublikasikan pada 18 Mei 2026, diikuti detail rencana transaksi material pada 19 Mei 2026.

Terkait fluktuasi harga saham PPRE yang sempat bergerak signifikan, khususnya pada 11 Mei 2026, manajemen menyatakan tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab-akibat langsung dengan rencana transaksi.

“PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali perusahaan,” jelas manajemen PPRE dalam keterangan tertulis.

Manajemen juga tak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang melanggar ketentuan regulasi. Pemegang saham utama PPRE dilaporkan tidak memiliki rencana untuk mengubah kepemilikan saham mereka setidaknya dalam tiga bulan ke depan.

PPRE dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta Rapat Umum Pemegang Saham Independen secara serentak pada 24 Juni 2026. 

Salah satu agenda krusial dalam RUPS Independen adalah permohonan persetujuan pemegang saham terkait rencana pemindahan hak atas saham di PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Pengumuman rapat telah disampaikan ke publik sejak 18 Mei 2026 sesuai regulasi OJK.

Pihak PPRE memastikan tidak ada rencana aksi korporasi lain dalam jangka pendek yang akan memengaruhi pencatatan saham perseroan di bursa.