EmitenNews.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menghadapi persoalan serius. Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin menggugat Menkop hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. 

 

Melalui kuasa hukum Yeremia Bobby Kailimang, para penggugat juga menggugat Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama. Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.

 

Dalam keterangan yang dikumpulkan Senin (20/2/2023), para penggugat menuding Menteri Teten dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan tidak menjalankan kewajiban pengawasan. Mereka dinilai tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

 

Akibat pembiaran itu, para penggugat mengaku mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.

 

"Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000." Demikian bunyi petitum gugatan tersebut.