Korban Scam Terima Pengembalian Dana Rp161 Miliar dari IASC
Prosesi pengembalian dana korban scam. FOTO-DOK OJK
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (*)
Related News
Gembok Tiga dari Empat Saham ARA, Kapan Dibuka?
Delapan Saham Bebas Suspensi, Empat Langsung Masuk FCA
Transisi Tuntas, Pengawasan Aset Kripto Kini Full di Bawah OJK
Bebas Jebakan Suspensi, Dua Saham Ini Sandang FCA
Menjadi Sorotan Bursa, Empat Lanjut Menguat Dua Terkapar
ARA Serempak, Bursa Pasung 7 Saham Ini!





